Pemerintah menyiapkan dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk ibu rumah tangga. Tujuannya untuk mengurangi tingkat kemiskinan akibat krisis ekonomi karena pandemi Covid-19.
Menteri Sosial Tri Rismaharani mengatakan seluruh penerima bansos di Indonesia harus terdaftar dalam DTKS. “Harus daftar DTKS,” kata Mensos di Jakarta.
Caranya adalah fakir miskin mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Pendaftaran ini akan dibahas di Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
“Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi Pre-List Akhir,” katanya.
Lalu, Pre-List Akhir ini digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam Aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa File Extention SIKS.
Bansos itu akan ditransfer kepada penerima yang masuk ke dalam Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH disalurkan setiap 3 bulan sekali, dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober 2021 melalui Bank HIMBARA. Pada bulan Januari, PKH akan disalurkan dengan anggaran sebesar Rp7,17 triliun.
Dilansir dari website Kemensos, Jakarta, PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
Halaman: 1 2 3
Rekomendasi